INFOCIMAHI-Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa akan segera mengeluarkan aturan terkait batas usia mengakses media sosial (medsos).
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi usulan pembentukan undang-undang yang mengatur hal serupa, seiring dengan diberlakukannya kebijakan serupa di Australia.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos)," kata Meutya dikutip dari kompas.com.
Kebijakan ini dibuat agar generasi muda yang unggul demi terciptanya Indonesia emas 2025 mendatang. Penggunaan gadget yang tidak tepat dapat merusak generasi tersebut, terutama konten-konten negatif yang beredar di media sosial.
Adapun aturan ini hingga kini masih dalam kajian.