Beranda / Artikel / Detail Berita
Profile Image

INFOCIMAHI

Jumat, 10 Januari 2025
FOTO : freepik @freepik

Resmi! Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

INFOCIMAHI-Usia pensiun pekerja Indonesia telah ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 2025 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

 

Aturan usia pensiun ini bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Dari awalnya pada 2019, usia pensiun 57 tahun, lalu 2022 bertambah jadi 58 tahun dan pada saat ini 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun.

 

"Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.

 

Adanya batas usia pensiun ini berpengaruh pada penerima manfaat pensiun dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya dapat berguna untuk berbagai kebutuhan pensiun.

 

Namun, pekerja yang memasuki usia pensiun dan masih dipekerjaan bisa menerima manfaat pensiun saat itu juga atau saat berhenti bekerja dengan 3 tahun pasca pensiun.

 

Berdasarkan peraturan, dana pensiun dapat diterima antara Rp 300.000 hingga Rp 3.600.000 per bulan, tetapi disesuaikan dengan tingkat inflasi umum.

Tags :
infocimahi kotacimahi cimahi bandung jawabarat usia pensiun pekerjaindonesia

Seorang Pria Paruh Baya Tertemper Kereta Feeder di Rel Cimin...

INFOCIMAHI, CIMAHI - Seorang pria paruh baya tertemper kereta api Feeder pada Selasa (3/6/25) sekitar pukul 14.50 WIB di...

Lagi, Seorang Wanita Tertemper Kereta Api Saat Menyeberang d...

INFOCIMAHI,CIMAHI-Seorang wanita hilang nyawa akibat tertemper kereta api di rel kereta Cimindi, Kota Cimahi pada Kamis...

Kecelakaan Adu Banteng di Flyover Cimindi, Cimahi Tiga Penge...

INFOCIMAHI, CIMAHI – Sebuah kecelakaan lalu lintas pengendara kendaraan bermotor ‘adu banteng’ terjadi...