INFOCIMAHI-Perkawinan usia muda di Indonesia kini menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Sejumlah faktor mempengaruhi turunnya angka perkawinan pada pemuda berusia 16 hingga 30 tahun.
Berdasarkan status perkawinan, data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Pemuda Indonesia 2024 menunjukkan bahwa 69,75% pemuda belum menikah, sementara 29,10% sudah menikah, dan sisanya 1,15% berstatus cerai hidup atau mati.
Dalam 10 tahun terakhir, terjadi pergeseran yang mencolok dalam tren status perkawinan pemuda. Jumlah pemuda yang belum menikah semakin meningkat, sementara yang sudah menikah terus menurun.
Dalam periode waktu sepuluh tahun terakhir, perkembangan persentase pemuda yang berstatus kawin dan belum kawin bertolak belakang.
Persentase pemuda yang berstatus kawin semakin menurun, sedangkan pemuda yang belum kawin semakin meningkat. Hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran usia perkawinan pemuda.