INFOCIMAHI,CIMAHI-Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau yang lebih dikenal Kartu Kuning ialah dokumen penting yang memuat informasi pribadi pencari kerja.
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar kerja.
Lalu, bagaimana cara membuat Kartu Kuning di Cimahi?
Cimtizen bisa datang langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi dengan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi, seperti fotocopy ijazah terakhir yang terlegalisasi, fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) fotocopy SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) bagi yang memiliki, fotocopy SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) bagi yang memiliki, dan 2 lembar pas foto ukuran 3x4.
Untuk cara membuatnya, Cimtizen harus datang langsung ke Disnaker Kota Cimahi, lalu cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning. Kemudian, menyerahkan dokumen-dokumen persyaratannya, dan setelah semuanya terpenuhi, tunggu hingga proses pencetakan kartu.
Setelah selesai dicetak, kartu kuning siap dilegalisasi.
Demikian cara membuat kartu kuning. Semoga bisa membantu!