INFOCIMAHI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan baru unguk mengatur skema pembiayaan paylater. Aturan ini mengharuskan nasabah untuk memenuhi syarat usia dan penghasilan agar dapat menggunakan layanan paylater.
Dalam surat siaran pers tertulis Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 menjelaskan bahwa pembiayaan paylater hanya akan diberikan kepada nasabah yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya
diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun
atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) per bulan,” tulis surat ederan resmi OJK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan pelindungan konsumen serta mengurangi risiko jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup dan diharapkan dapat mengantisipasi potensi masalah keuangan bagi nasabah.
Peraturan baru ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027, mencakup debitur baru atau mereka yang mengajukan perpanjangan pembiayaan paylater.