INFOCIMAHI-Sistem BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dengan mulai berlakunya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara bertahap dan dipastikan tetap berlaku mulai Juli 2025.
Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa KRIS akan dilaksanakan selama dua tahun secara bertahap dan tidak akan mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan selama masa transisi.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi dikutip dari cnbc.com.
Dengan demikian Skema iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.