INFOCIMAHI–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 69 merek kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa mayoritas temuan produk kosmetik ilegal berasal dari impor, terutama dari Tiongkok.
“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” jelasnya dikutip dari www.pom.go.id.
Sebagian besar kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya ini didistribusikan dan dipromosikan melalui platform online.
Selain kosmetik ilegal, BPOM juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penindakan yang dilakukan di Bandung. Barang bukti tersebut berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.
Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut menemukan produk dan bahan baku yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Berikut ini merupakan daftar 69 kosmetik ilegal berdasarkan temuan BPOM.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke berbagai “klinik kecantikan” di Pulau Jawa, di antaranya Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.