INFOCIMAHI,CIMAHI-Menjelang CPNS 2025, salah satu dokumen penting yang harus siap adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, tidak perlu panik karena ada cara mudah untuk membuat SKCK di Cimahi.
Simak langkah-langkahnya dan pastikan semuanya lengkap!
1. Registrasi Online
Install aplikasi POLRI Super App untuk mendapatkan pendaftaran barcode.
Caranya:
1. Klik menu "Profil", lalu pilih "Daftar Baru".
2. Bagi yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu menggunakan nomor telepon.
3. Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK", dan klik "Mulai".
4. Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Pilih metode pembayaran.
6. Buka email lalu unduh barcode pendaftaran.
7. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat resmi yang dipilih. Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mmenunjukan barcode untuk mencetak SKCK fisik.
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dibawa untuk bisa membuat SKCK, antara lain:
1. Print barcode (1 lembar).
2. Fotocopy KTP (1 lembar).
3. Fotocopy Kepesertaan Aktif JKN, KIS, atau BPJS Kesehatan (1 lembar).
4. Foto 4x6 latar merah (2 Foto).
5. Foto formal.
Untuk waktu pelayanannya dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Biaya pelayanan SKCK sebesar Rp 30.000 dengan masa berlaku selama enam bulan.