INFOCIMAHI-Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% resmi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah dan mulai diberlakukan mulai (1/1/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.
“Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden RI sebagaimana dikutip dari detik.com.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bagi barang dan jasa yang dianggap penting bagi masyatakat seperti bahan pangan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, asuransi, jasa keuangan, dan dana pensiun tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen.