INFOCIMAHI,CIMAHI-Polres Cimahi berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.
Kasus ini bermula dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya menghilang.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, korban dibawa tanpa sepengetahuan orang tua oleh seorang pria berinisial MAA (26) asal Jakarta Utara.
"Korban bukan hilang namun korban dibawa tanpa sepengetahuan, tanpa seizin dari orang tua oleh seseorang atas nama MAA (26) yang merupakan warga dari Jakarta Utara," ucap Tri Suhartanto dalam konferensi di Mapolres Cimahi.
Tri juga menjelaskan bahwa korban dan MAA (26) berkenalan melalui grup pesan singkat. MAA (26) kemudian mendatangi korban dan mengajaknya menginap di sebuah hotel daerah Lembang hingga melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
"Pada tanggal 28 Desember, pelaku berangkat dari rumah dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Korban bertemu dengan pelaku dan mengajak ke sebuah tempat dan menginap di sebuah hotel daerah Lembang, kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku," jelasnya.
Pelaku mengaku tergoda setelah melihat korban dan berjanji menikahinya.
"Untuk motifnya sendiri pelaku memang merasa bernafsu setelah melihat bentuk tubuh korban dan pada saat pertemuan tersebut pelaku mengiming-ngimingi korban berjanji untuk menikahi korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, MAA(26) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.