INFOCIMAHI-Bagi para pengunjung yang ingin memotret keindahan Gunung Bromo dengan drone, ini ada aturan baru yang harus dipatuhi.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan tarif baru untuk penggunaan drone di kawasan wisata tersebut yakni Rp 2 juta per hari untuk setiap unit drone.
Dikutip dari pikiranrakyat.com, Agung Nugroho, Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan bahwa siapa pun yang ingin menerbangkan drone di TNBTS wajib mendapatkan izin resmi dan membayar tarif yang telah ditentukan.
Tarif Rp 2 juta berlaku untuk satu hari penerbangan drone, terlepas dari berapa kali drone diterbangkan dalam sehari.
Namun, jika berencana menggunakan drone dengan tujuan pembuatan film atau video komersial, tarifnya akan berbeda. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) biaya sewa lokasi mencapai Rp 10 juta, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) tarifnya lebih tinggi yakni Rp 20 juta per paket lokasi.
Jangan khawatir, aturan ini tidak berlaku untuk penggunaan ponsel atau kamera tangan biasa seperti handycam yang tetap bebas biaya.
Dengan adanya kebijakan ini, TNBTS berharap agar pengunjung yang menggunakan drone bisa lebih aman dan menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.