INFOCIMAHI, CIMAHI – Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual di sebuah gang Cihanjuang, Cimahi Utara. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial DS (37) pada hari Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam surat press, korban bersama anaknya pergi ke sebuah warung dan saat korban berjalan pulang ke rumah, DS (37) melakukan aksinya.
“Korban bersama dengan anaknya hendak ke warung, ketika pulang di tengah perjalanan korban melihat laki-laki yang menaiki motor tersebut sudah ada di depan korban. Melihat hal tersebut, korban langsung berjalan menepi supaya motor tersebut bisa melewati korban, tiba-tiba laki-laki tersebut memegang dan meremas bokong korban di bagian sebelah kiri dan langsung kabur melarikan diri keluar dari gang menuju jalan raya,” tulis surat laporan Polres Cimahi.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan dan terjerat hukuman dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 50 juta.