INFOCIMAHI-Transaksi QRIS di Indonesia kini semakin marak, namun kebijakan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi elektronik tersebut dimulai pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menuai protes dari masyarakat yang merasa bahwa transaksi QRIS, yang dianggap sebagai metode pembayaran praktis dan tidak berkaitan dengan barang mewah, kini turut dikenakan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa penerapan PPN pada transaksi uang elektronik telah diatur sejak diterbitkannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” tegasnya dikutip dari antaranews.com.
Menurut penjelasan, PPN 12 persen ini hanya berlaku pada biaya layanan atau biaya administrasi yang dikenakan dalam transaksi, bukan pada total nilai transaksi.
PPN pada layanan uang elektronik bukanlah hal baru, namun layanan uang elektronik memang termasuk objek yang dikenakan PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, para pengguna QRIS mungkin akan merasakan sedikit peningkatan biaya transaksi, meskipun ketentuan PPN ini sudah berlaku dari lama dan bukan merupakan kebijakan baru dalam sistem perpajakan Indonesia.