Beranda / Artikel / Detail Berita
Profile Image

INFOCIMAHI

Kamis, 19 Desember 2024
FOTO : freepik @freepik

Mulai 1 Januari 2025 Harga Rokok Alami Kenaikan, Berikut Daftar Lengkapnya

INFOCIMAHI-Harga rokok mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025.

 

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga dari PMK Nomor 192 Tahun 2021.

 

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.

 

Kenaikan harga rokok ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja, serta optimalisasi penerimaan cukai tembakau.

 

Berikut rincian harga rokok batang atau gram yang akan berlaku mulai Januari 2025.

 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

 

  • Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
  • Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746 per batang.

 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

 

  • Golongan I: Rp 2.495 per batang  (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.
  • Golongan II: Rp1.565 per batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794 per batang.

 

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/ Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

 

Harga jual eceran: Rp 2.375 per batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.

 

Sigaret Kretek Tangan (SKT)/ Sigaret Putih Tangan (SPT)

 

  • Golongan I: Harga jual eceran antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170 per batang, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
  • Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
  • Golongan III: Rp860 per batang (naikk 18,6%) dengan tarif cukai Rp122 per batang.

 

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

 

  • Golongan I: Rp 950 per batang (cukai Rp483) tetap sama seperti tahun 2024.
  • Golongan II: Rp 200 per batang (cukai Rp 25) tetap sama seperti tahun 2024.

 

Jenis Tembakau Iris (TIS)

 

Harga jual: Rp55 hingga Rp180 per gram, ridak mengalami perubahan dari tahun 2024

 

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

 

Harga jual: Minimal Rp290, tetap sama seperti tahun sebelumnya.

 

Jenis Cerutu (CRT)

 

Harga jual: Rp495 hingga Rp5.500, tidak ada perubahan dari tahun ini.

 

Rokok Elektrik Padat

 

Harga Rp6.240 per gram (naik 6,01% dari Rp 5.886), dengan tarif cukai Rp3.074 per gram

 

Rokok Electrik Cair (Sistem Terbuka/Isi Ulang)

 

Harga Rp1.368 per gram (naik 22,03% dari Rp1.121), dengan tarif cukai Rp636 per gram.

 

Rokok Elektrik Cair (Sistem Tertutup)

 

Harga Rp41.983 per gram (naik Rp22,03% dari Rp39.607), denggan tarif cukai Rp6.776 per gram

 

Sementara itu, beberapa jenis tembakau olahan lainnya juga akan mengalami kenaikan harga, antara lain Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah dengan harga minimal Rp257 per gram (naik 6,19% dari Rp242), dengan tarif cukai Rp135 per gram.

 

Dalam peraturan tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada (4/12/2024), disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencapai tujuan tersebut, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dari dampak konsumsi rokok yang berlebihan.

Tags :
infocimahi kotacimahi cimahi bandung jawabarat rokok pmk harga beacukai

Seorang Pria Paruh Baya Tertemper Kereta Feeder di Rel Cimin...

INFOCIMAHI, CIMAHI - Seorang pria paruh baya tertemper kereta api Feeder pada Selasa (3/6/25) sekitar pukul 14.50 WIB di...

Lagi, Seorang Wanita Tertemper Kereta Api Saat Menyeberang d...

INFOCIMAHI,CIMAHI-Seorang wanita hilang nyawa akibat tertemper kereta api di rel kereta Cimindi, Kota Cimahi pada Kamis...

Kecelakaan Adu Banteng di Flyover Cimindi, Cimahi Tiga Penge...

INFOCIMAHI, CIMAHI – Sebuah kecelakaan lalu lintas pengendara kendaraan bermotor ‘adu banteng’ terjadi...