INFOCIMAHI,CIMAHI-Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bandung Barat terjadi pada (8/10/2024).
Tersangka, MJ (45) merupakan seorang sopir angkot yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun saat jalanan sepi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa korban sering menggunakan angkot yang dikendarai oleh MJ (45).
"Korban yang baru pulang sekolah kemudian menaiki angkot yang dikendarai pelaku, seperti biasa. Namun, di sekitar bawah jembatan Citapen, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam angkot," ujar AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi (16/12/24).
MJ (45) dan korban sudah saling mengenal satu sama lain lantaran korban merupakan penumpang langganan MJ (45) setelah pulang sekolah.
Usai kejadian korban mengalami syok dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian kemudian bercerita kepada kedua orang tuanya. Berdasarkan keterangan, hal tersebut terjadi hanya satu kali dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada (10/10/24).
Atas perbuatannya, MJ (45) dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.