INFOCIMAHI-Cimtizen udah tau belum kapan kepala daerah terpilih dilantik? 🤔
Sesuai Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi.
Sementara Bupati atau Wali Kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten maupun Kota.
Sudah siap menyambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru Cim?