INFOCIMAHI, CIMAHI– Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba, dengan 55 orang tersangka yang terlibat.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 549,3 gram sabu, 2,162 kg ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir obat keras terlarang jenis apila, dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp5 miliar atau setara dengan dampak terhadap 500 ribu jiwa.
Salah satu barang bukti yang mencolok adalah sebuah tanaman ganja yang telah berusia 8 bulan dan siap digunakan. Tanaman ganja ini ditemukan di wilayah hukum Polres Cimahi, yang diduga menjadi titik peredaran narkoba.
"Tanaman ganja ini sudah bisa langsung digunakan, dengan umur 8 bulan, dan peredarannya terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi serta di sekitar Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," ujar Tri, Kepala Sat Narkoba Polres Cimahi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi.
Selain itu, salah satu tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba diketahui seorang residivis yang baru saja keluar 8 bulan lalu dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah dibebaskan.
Para tersangka kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.