INFOCIMAHI,CIMAHI–Telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan MD di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga sekitar, yang kemudian mengarah pada penemuan korban yang sudah tidak bernyawa.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri, dalam waktu kurang dari 8 jam, pelaku berhasil diamankan. Tersangka sendiri adalah suami dari korban, yang berinisial S (45).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku.
"Kronologisnya berawal dari cekcok antara korban dan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau. Setelah korban tak berdaya, pelaku memukulnya dengan balok kayu," kata Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada (9/12/24).
Cekcok tersebut dipicu oleh kecemburuan S (45) terhadap korban yang diduga menjalani hubungan dengan pria lain.
Terkait penyebab kematian, pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.