INFOCIMAHI - Perusahaan dilarang mencantumkan batas usia maupun kriteria “good looking” dalam rekrutmen. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menghadiri PKKMB UPN Veteran Jakarta 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Yassierli mengatakan larangan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan tahun lalu.
"Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria, kriteria good looking dalam rekrutmen. Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silahkan laporkan," ujarnya, dikutip dari akun Instagram resmi @/UPNVeteranJakarta.
Ia mendorong perusahaan menjalankan proses penerimaan pekerja secara transparan dan objektif tanpa menjadikan usia maupun penampilan fisik sebagai syarat utama. Masyarakat yang masih menemukan lowongan kerja dengan kriteria tersebut diminta untuk melaporkannya.