INFOCIMAHI - Profesi kreator konten kini resmi masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. Dengan masuknya profesi ini ke dalam kategori usaha resmi, para kreator yang menjadikan platform digital sebagai sumber penghasilan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kewajiban ini berlaku setelah KBLI 2025 disahkan pada 17 Desember 2025 dan diberikan masa penyesuaian selama enam bulan hingga 17 Juni 2026.
Terdapat sejumlah kode KBLI yang dapat digunakan oleh kreator konten sesuai bidang kegiatannya. Di antaranya KBLI 59112 untuk aktivitas produksi video seperti YouTuber dan vlogger, KBLI 73100 untuk kegiatan periklanan yang mencakup influencer dan konten bersponsor, serta KBLI 74909 untuk usaha keagenan atau manajemen talenta.
Bagi pelaku usaha yang belum mengurus NIB setelah batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan izin usaha dan NIB. Seluruh proses penegakan dilakukan melalui sistem OSS dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan prinsip proporsionalitas.