Informasi
Skema Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022
INFOCIMAHI
Kamis, 15 September 2022INFOCIMAHI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.
Dalam mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 ini, Kemnaker akan melibatkan beberapa lembaga yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT POS Indonesia.
Adapun untuk syaratnya yaitu pekerja yang menerima gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Nantinya akan disalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu per penerima.
Ingin tahu mekanisme penyaluran BSU 2022? Yuk! Simak infografis di atas Cim
0 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca