Cimahi
Parkir di Tempat Terlarang, Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Bagi Para Pelanggar
INFOCIMAHI
Rabu, 29 Maret 2023INFOCIMAHI, CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melarang masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. Sanksi tegas berupa penggembokan hingga penderekan telah disiapkan untuk para pelanggar.
Himbauan tersebut digarangkan oleh Dishub Kota Cimahi terkait kawasan-kawasan mana yang boleh dan tidak boleh untuk dijadikan area parkir.
Rambu-rambu lalu lintas sudah dipasang di sejumlah lokasi untuk menegaskan larangan parkir sembarangan tersebut.
Sejauh ini Dishub Kota Cimahi sudah melakukan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Sanksi yang diberikan pada pelanggar selain penggembokan dan penderekan, puluhan kendaraan juga dipasangi stiker yang menandakan kendaraan tersebut telah melanggar aturan parkir.
Tindakan penertiban parkir ini ditujukan untuk mengatasi arus kemacetan lalu lintas di Kota Cimahi, yang di mana salah satu penyebab terbesar kemacetan disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan.