nasional
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
INFOCIMAHI
Kamis, 13 April 2023INFOCIMAHI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan pada upaya banding vonis hukuman mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan penolakan tersebut, maka dirinya tetap dihukum mati.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, upaya banding yang disampaikan oleh Ferdy Sambo karena dirinya merasa tidak terima dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.